Hak
Asasi Manusia
Hak
asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam
kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam
kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk
sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya
perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak
melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut
persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki
tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di
dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada
tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan
antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa
saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan
di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi di manapun.
Daftar
isi [sembunyikan]
1
Pranala luar
1.1
Referensi
1.2
Informasi
1.3
Organisasi hak asasi manusia
Pranala
luar[sunting]
Referensi[sunting]
Pranoto
Iskandar, Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual, Kata Pengantar
oleh: Profesor Abdullahi A. An-Na'im dan Profesor Beth Lyon, Edisi 2, Cianjur:
IMR Press, 2012
Informasi[sunting]
IHRC The
Islamic Human Rights Commission is an independent, not-for-profit, campaign,
research and advocacy organization based in London , UK
Country
reports on human rights from the U.S. Department of State
Human
Rights Blog Blog maintained by a senior journalist.
ngoCHR.org
– Volunteer reporting on the United Nations Commission on Human Rights
human
rights history
Déclaration
des droits de l'Homme et du citoyen
Better
World Links on Human Rights
University
of Leicester, UK, list of sources and links.
Introduction
to Human Rights & Humanitarian Law
Photojournalist's
approach to human rights in Sudan
A Muslim
approach to human rights from LiberalIslam.net
Mission
and Justice – Human Rights, Justice and Peace news from the Asia Pacific
region.
Sri
Lanka – Human Rights of the Tamil People
Children's
Rights Alliance
French
human rights
Human
Rights in Russia
Stanford
Encyclopedia of Philosophy entry
Inquiry
Into Basic Rights: Advancing Rights in the Theories of Lomasky, Shue and
Gewirth - foundations and derivations of basic rights; justifications for going
beyond basic rights
Organisasi
hak asasi manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar